Skip to main content

PERAN BAZNAS DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk mengeluarkan sejumlah harta tertentu, dengan syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya menurut syara’.
Zakat merupakan salah satu cara alternatif dalam menanggulangi kemiskinan, karena hakikat zakat adalah memberi pertolongan pada kaum yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalahan sosial seperti pengangguran dan kemiskinan, khususnya di Indonesia.
Besarnya jumlah penduduk Muslim di Indonesia diharapkan dapat semakin mengoptimalisasikan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Pengelolaan zakat di Indonesia diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ. Kerjasama yang baik dari semua lembaga pengelola zakat sangat diperlukan untuk lebih mengoptimalisasikan dana zakat agar dapat mewujudkan peran zakat sebagai solusi untuk menangani masalah kemiskinan di Indonesia. Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat yang dikelola secara amanah, professional, dan tepat sasaran diharapkan akan mengubah mustahik menjadi muzaki. Sehingga zakat dapat memecahkan masalah kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi lebih produktif dan sejahtera.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada pembahasan makalah ini mengenai :
1.      Tujuan pengelolaan zakat dan terbentuknya BAZNAS
2.      Peran Baznas dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian BAZNAS
Menurut Pasal 1 ayat (7) UU No. 23 Tahun 2011 (Undang–Undang Pengelolaan Zakat), Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2011 (UU PZ) dinyatakan bahwa BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Dari beberapa definisi mengenai Badan Amil Zakat Nasional tersebut dapat disimpulkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Sedangkan pengertian zakat sendiri bila dilihat dari segi bahasa zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.[1] Menurut istilah seperti yang diungkapkan oleh Al Mawardi bahwa zakat adalah Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu, dari harta tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu.[2]
Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Berdasarkan pengertian zakat diatas, dapat kita ketahui bahwa zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk mengeluarkan sejumlah harta tertentu, dengan syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya menurut syara’. 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelolaan Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik, pada tahun 1999 dibentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, yaitu UU No. 38 tahun 1999. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama  No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial No. 19 tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Diberlakukan beragam peraturan tersebut telah mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia. Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di Indonesia[3].
Dalam prakteknya, kegiatan pengelolaan zakat tentunya dilakukan oleh lembaga pengelola zakat (LPZ). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis, yaitu Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Sementara itu, Lembaga Amil Zakat atau LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam undang-undang yang sama, terdapat pula Unit Pengumpul Zakat atau UPZ yaitu satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.


B.     Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai peran BAZNAS di Indonesia ada dua yaitu :
1.   Dasar hukum positif Indonesia
Dasar hukum positif mengenai peran BAZNAS antara lain termaktub dalam :
a.       UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2)
b.      UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka peran BAZNAS sangat menunjang tugas negara.
c.       UU No. 23 Tahun 2011 tentang UU  Pengelolaan Zakat (Revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat)
d.      Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
f.       Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
g.      Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

2.   Dasar hukum menurut syariat islam
Dasar hukum BAZNAS sebagai lembaga pengumpulan zakat termaktub dalam surat At-Taubah 103 :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ (التّوبة :١٠٣)
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah :103)[4]
Dalam surat At-Taubah ayat 103 tersebut telah dijelaskan bahwa wajib atas para penguasa memungut zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya. Seperti dijelaskan pula dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu ‘Abbas berikut ini :
تُؤْخَذُمِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّعَلىَ فُقَرَاءِهِمْ (رواه البخارى عن ابن عباس)
Artinya : “Diambil (zakat) dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka”.

Diriwayatkan pula oleh Bukhari Muslim dari Abu Hurairah :
أَنَ رَسُوْلُ اللهِ بَعَثَ عُمَرَبْنَ اْلخَطَّابِ عَلَى الصَّدَقَةِ. (رواه البخارى ومسلم عن أبوهريرة)
Artinya :”Bahwasanya Rasulullah Saw, telah mengutus Umar Ibnu Khattab pergi memungut zakat”.[5]
Berdasarkan surat At-Taubah dan kedua hadis tersebut telah dijelaskan bahwa para penguasa/ pemerintah diwajibkan mengambil/ memungut zakat kepada mereka kaum aghniya (orang-orang kaya) dalam hal ini Muzaki  untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan (Mustahik). Zakat yang dipungut berguna untuk mensucikan harta mereka, karena dalam setiap harta mereka terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan bagi mereka yang membutuhkan.
  
C.     Tugas dan Fungsi BAZNAS
            1.      Tugas BAZNAS
Tugas BAZNAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 UU No.23 Tahun 2011 yaitu melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat[6].
Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat, dan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota dibentuklah BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota, serta dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya. Selain itu, untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat).
2.   Fungsi BAZNAS
Dalam melaksanakan tugasnya, zakat menyelenggarakan fungsi sebagai:
a.       Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
b.      Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
c.       Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d.      Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat[7].
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar tersalurkan oleh para mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Selain itu, seluruh anggota organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk-beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum islam dan tentunya hal ini harus sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.

D.    Tujuan Pengelolaan Zakat
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 23 tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat adalah :
1.   Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat yang baik akan memudahkan langkah sebuah LPZ untuk mencapai tujuan inti dari zakat itu sendiri, yaitu optimalisasi zakat. Dengan bertindak efisien dan efektif, LPZ mampu memanfaatkan dana yang ada dengan maksimal.
2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat dimaksudkan agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai pada orang yang tepat dan menyalurkan dana zakat tersebut dalam bentuk yang produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat untuk hal yang produktif dapat dilakukan dengan mendirikan Rumah Asuh, melakukan pelatihan home industry, mendirikan sekolah gratis, dan sebagainya.

E.     Asas-Asas Lembaga Pengelolaan Zakat
Dalam UU No. 23 tahun 2011 disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat adalah :
1.   Syariat Islam. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya , Lembaga Pengelola Zakat haruslah berpedoman dengan syariat islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai, hingga tata cara pendistribusian zakat.
2.   Amanah. Lembaga Pengelola Zakat haruslah menjadi lembaga yang dapat dipercaya.
3.   Kemanfaatan. Lembaga Pengelolaan Zakat harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para mustahik.
4.   Keadilan. Dalam mendistribusikan zakat, Lembaga Pengelola Zakat harus mampu bertindak adil.
5.   Kepastian Hukum. Muzaki atau mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan zakat.
6. Terintegrasi. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara hierarkis, sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
7.   Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.

F.      Struktur Organisasi BAZNAS
Struktur Organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
  1. Badan Pelaksana
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.
           2.      Dewan Pertimbangan
Tugas dari Dewan Pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana agar tugas dari badan pelaksana dapat berjalan dengan baik.
           3.      Komisi Pengawas
Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana.Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.
Anggota BAZNAS terdiri dari 11 (sebelas) orang anggota, terdiri dari 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah. Mengenai jangka waktu keanggotaan BAZNAS, Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 5 (lima) tahun. Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode, dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya.

G.    Peran BAZNAS dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Indonesia
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Berikut ini beberapa prinsip zakat yang perlu diketahui antara lain yaitu:
          1.      Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu             manifestasi dari keyakinan agamanya.
          2.      Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan                    yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
          3.      Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik                     tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
          4.      Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
          5.      Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka.
          6.      Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui                     aturan yang disyariatkan. 
Sedangkan BAZNAS merupakan satu di antara sedikit lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya sebagai salah satu pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah secara perlahan tapi pasti dapat terus meningkatkan pengumpulan dana zakat yang cukup signifikan. Pada tahun 2007 dana zakat yang terkumpul di BAZNAS mencapai Rp. 450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp. 920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp. 1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dana zakat yang berhasil dikumpulkan BAZNAS mencapai Rp. 1,5 triliun. Meskipun angka yang berhasil dicapai oleh BAZNAS belum sebanding dengan potensi zakat yang ada di tengah-tengah masyarakat yang diprediksi bisa mencapai Rp. 19 triliun (PIRAC), atau Rp. 100 triliun (Asian Development Bank), akan tetapi apa yang telah dicapai oleh BAZNAS sesungguhnya merupakan prestasi yang luar biasa dalam menghimpun zakat.[8]
BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah. Peran dan kontribusi BAZNAS kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran BAZNAS dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat. Yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.
Zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dihimpun BAZNAS, disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60 yakni :
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠(التّوبة :٦٠)
Artinya :” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).[9]
Penyaluran zakat diperuntukkan untuk 8 (delapan) asnaf, yaitu fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Penyaluran dana umat yang dikelola oleh BAZNAS dilakukan dalam bentuk pendistribusian (konsumtif) dan pendayagunaan (produktif). Selain menyantuni, BAZNAS menanamkan semangat berusaha dan kemandirian kepada kaum miskin dan dhuafa yang masih bisa bekerja agar tidak selamanya bergantung dari dana zakat.
Pengelolaan zakat dimaksudkan agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada orang yang tepat dan menyalurkan dana zakat dalam bentuk produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat untuk hal yang produktif dapat dilakukan dengan mendirikan Rumah Asuh, melakukan pelatihan home industry, mendirikan sekolah gratis, dan sebagainya).
Berikut peran dari beberapa Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang ada di Indonesia seperti :
  1. Indonesia Peduli untuk menangani musibah-musibah yang terjadi. Mustahiq yang biasanya ada adalah fakir, miskin dan gharimin;
  2. Indonesia Sehat untuk menangani kesehatan mustahiq, baik dengan mendirikan rumah sakit/sehat gratis bagi kaum dhuafa. Atau dengan mendatangkan para dokter dengan obat-obatannya ke daerah kantong-kantong kemiskinan.
  3. Indonesia Cerdas untuk menangani masalah-masalah pendidikan, seperti pemberian beasiswa. Tercatat sampai sekarang BAZNAS sudah menyalurkan untuk 15 ribu beasiswa (SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi). Asnaf yang menerimanya adalah fakir, miskin, muallaf, gharimin, ibn sabil dan sabilillah.
  4. Indonesia Taqwa untuk menangani kehidupan umat beragama, seperti memberi donasi bagi para da’i yang dikirim ke daerah-daerah, bekerjasama dengan ormas-ormas Islam di Indonesia. Termasuk dalam program ini adalah fakir, miskin, muallaf dan sabilillah.
  5. Indonesia Makmur untuk meningkatkan penghasilan kaum dhuafa melalui pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) atau donasi langsung yang dikoordinasikan oleh RMB (Rumah Makmur BAZNAS). Juga dilakukan dengan pendidikan keterampilan dan pemberian modal kerja/usaha. Contoh adalah mendirikan peternakan di beberapa daerah. Mustahiq yang menerimanya terutama fakir miskin.
Secara umum tugas BAZNAS meliputi dua hal, yaitu sebagai operator dan koordinator pengelolaan zakat nasional. Untuk itu keamanahan, transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian BAZNAS sejak awal berdiri. Hasil audit Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan BAZNAS memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut sejak 2001 sampai sekarang. Dalam bidang manajemen BAZNAS meraih sertifikat ISO sejak 2009 dan terus dipertahankan hingga kini. Potensi penerimaan dana yang terbesar di BAZNAS adalah zakat penghasilan gaji pegawai di lingkungan kementerian/ lembaga nonkementerian, karyawan di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta serta kalangan profesional perorangan.
Pelaksanaan tugas BAZNAS di pusat merupakan satu sistem dengan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/ kota serta LAZ. Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara normatif mengatur semua operator pengelola zakat melaksanakan tugas secara terintegrasi di bawah koordinasi BAZNAS serta pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama. Setiap tahun laporan pengelolaan keuangan BAZNAS disampaikan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan sebagai lampiran laporan badan dan lembaga lainnya. Pada tahun 2008, Laporan Pengelolaan Keuangan BAZNAS mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai laporan keuangan terbaik untuk lembaga pemerintah nondepartemen.




BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian materi pada bab sebelumnya, pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa :
1.   BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang memiliki wewenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
2. Tujuan pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuan dibentuknya BAZNAS sebagai tempat atau pusat pengelolaan zakat secara nasional di seluruh Indonesia.
3.    Dalam pelaksanaannya BAZNAS sangat berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah, karena peranannya menyentuh berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya.
4.  Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin.Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhadap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq, dalam arti tepat sasaran dan tepat guna.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Rodoni, Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah. Zikrul Hakim. Jakarta. 2008.
Anshari, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Pedoman Zakat, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2006.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, Mega Jaya Abadi, 2007
FahhamA. Muchaddam.Paradigma Baru Pengelolaan Zakat di Indonesia”, dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol.III, No.19/I/P3DI/Oktober/2011
Hafiduddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta :Gema insani Press, 2002.
Inoed, Amiruddin dan Aflatu Mukhtar dkk,  Anatomi Fiqh Zakat, Jogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Muliawati, M. Ag, Optimalisasi Pengelolaan Zakat,  disampaikan pada  Orientasi Manajemen dan Administrasi Lembaga Pengelolaan Zakat Se-Provinsi Lampung, Bandar Lampung, 19 Agustus 2015.
Hamid, Syamsul Rizal,. 206 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Masalah Zakat & Puasa, Cahaya Salam, 2006.
Muliawati, M. Ag,. Optimalisasi Pengelolaan Zakat, disampaikan pada  Orientasi Manajemen dan Administrasi Lembaga Pengelolaan Zakat Se-Provinsi Lampung, Bandar Lampung, 19 Agustus 2015.
Pusat Baznas online http://pusat.baznas.go.id diakses pada
Sudewo, Eri Manajemen Zakat, Tinggalkan 15 Tradisi, Terapkan 4 Prinsip Dasar Jakarta: IMZ, 2004.
Qardawi, Yusuf. Terj Salman Harun, dkk. Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Litera Antar Nusa, Jakarta, cet. Ke.V, 1999
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.






[1] Yusuf Qardawi, Terj Salman Harun, dkk. Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Litera Antar Nusa, Jakarta, cet. Ke.V, 1999, hlm. 34
[2] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2006. hlm. 5
[3]A.Muchaddam Fahham,”Paradigma Baru Penelolaan Zakat di Indonesia”,dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol.III, No.19/I/P3DI/Oktober/2011
[4] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, Mega Jaya Abadi, 2007, hlm. 162
[5] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Op.cit., hlm. 56-57
[6]UU No. 23 th 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1 ayat 1
[7]UU No. 23 th 2011, Pasal 7 ayat 1
[8] Dra. Hj. Muliawati, M. Ag, Optimalisasi Pengelolaan Zakat,  disampaikan pada  Orientasi Manajemen dan Administrasi Lembaga Pengelolaan Zakat Se-Provinsi Lampung, Bandar Lampung, 19 Agustus 2015.
[9]Departemen Agama RI, Op.Cit., hlm156

Comments

Popular posts from this blog

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA AMIL ZAKAT SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

A.   PENDAHULUAN Hukum Islam pada dasarnya merupakan konsep yang baku, namun pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan dilakukan ijtihad - ijtihad di dalam bidang yang dibolehkan selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah. Sistem ekonomi Islam/ syariah memiliki pengawasan yang melekat pada diri setiap individu pelaku ekonomi yang berakar pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sistem ini pula menyelaraskan antara kemashlahatan individu dengan kemashlahatan orang banyak. Menunaikan zakat merupakan salah satu perintah Allah SWT, sebagaiamana yang telah dipraktikkan oleh orang-orang terdahulu. Zakat sebagai wadah/ forum jalinan kerjasama dari orang yang memberi zakat ( muzzaki ) kepada orang yang menerima zakat ( mustahik ), sehingga secara ekonomi dapat membahagiakan/ mensejahterakan umat manusia. Zakat dalam konteks umat merupakan salah satu sumber dana potensial dan sangat penting yang ditarik dari para muzzaki dengan batas ukuran tertentu. Pendapatan harta da

FILOSOFI DAN POLITIK HUKUM UU NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Zakat merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi masyarakat. Salah satu  agenda sosial yang selalu diperjuangkan oleh Islam adalah terwujudnya keseimbangan ekonomi masyarakat. Islam menghendaki adanya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat sehingga kekayaan tidak hanya terpusat dan berputar pada kelompok masyarakat tertentu saja. Zakat merupakan salah satu instrument untuk mewujudkannya. Negara Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia memiliki perhatian serius terhadap masalah pengelolaan dan pengembangan zakat. Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar pulalah, pemerintah berharap potensi yang dapat diperoleh dan dikembangkan dari zakat akan sangat besar bagi kemaslahatan umat, yakni sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan, yang sampai saat ini menjadi masalah serius dan harus segera di tangani. Dengan berdasarkan kepada Pasal 29 ayat (