Skip to main content

Posts

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA AMIL ZAKAT SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA AMIL ZAKAT SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

A.   PENDAHULUAN Hukum Islam pada dasarnya merupakan konsep yang baku, namun pada perjalanannya tidak menutup kemungkinan dilakukan ijtihad - ijtihad di dalam bidang yang dibolehkan selama tidak keluar dari bingkai Syari`ah Islamiyah. Sistem ekonomi Islam/ syariah memiliki pengawasan yang melekat pada diri setiap individu pelaku ekonomi yang berakar pada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sistem ini pula menyelaraskan antara kemashlahatan individu dengan kemashlahatan orang banyak. Menunaikan zakat merupakan salah satu perintah Allah SWT, sebagaiamana yang telah dipraktikkan oleh orang-orang terdahulu. Zakat sebagai wadah/ forum jalinan kerjasama dari orang yang memberi zakat ( muzzaki ) kepada orang yang menerima zakat ( mustahik ), sehingga secara ekonomi dapat membahagiakan/ mensejahterakan umat manusia. Zakat dalam konteks umat merupakan salah satu sumber dana potensial dan sangat penting yang ditarik dari para muzzaki dengan batas ukuran tertentu. Pendapatan harta da
Recent posts

FILOSOFI DAN POLITIK HUKUM UU NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Zakat merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi masyarakat. Salah satu  agenda sosial yang selalu diperjuangkan oleh Islam adalah terwujudnya keseimbangan ekonomi masyarakat. Islam menghendaki adanya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat sehingga kekayaan tidak hanya terpusat dan berputar pada kelompok masyarakat tertentu saja. Zakat merupakan salah satu instrument untuk mewujudkannya. Negara Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia memiliki perhatian serius terhadap masalah pengelolaan dan pengembangan zakat. Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar pulalah, pemerintah berharap potensi yang dapat diperoleh dan dikembangkan dari zakat akan sangat besar bagi kemaslahatan umat, yakni sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan, yang sampai saat ini menjadi masalah serius dan harus segera di tangani. Dengan berdasarkan kepada Pasal 29 ayat (